CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN REKRUTMET CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2008
Kejaksaan membuka rekrutmen CPNS untuk ditempatkan d. seluruh Indonesia sebanyak 1.385 dengan perincian:
1. Widyaiswara / Gol lll/b untuk S2 Hukurn (ilmu HuKum) sebanyak 8 orang
2. Dokter Umum / Gol lll/b untuk Dokter Umum sebanyak 2 orang;
3. Dokter Gigi / GoL lll/b untuk Dokter Gigi sebanyak 2 orang
4. Calon Jaksa / Gol Ill/a untuk S1 Hukum (ilrnu Hukum, Hukurn Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara. Administrasi Negara, Internasional dan Bisnis/Ekonomi) sebanyak 980 orang
5. Peneliti / Gol Ill/a untuk S1 Hukum (Ilmu Hukum, Hukum Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Administrasi Negara, Internasional dan Bisnis/ Ekonomi) sebanyak 5 orang
6. Auditor/ Gol Ill/a untuk S I Akuntansi sebanyak 2 orang
7. Pendukung Jaksa / Gol 11/c untuk Diploma Komputer sebanyak 340 orang
8. Pendukung Jaksa / Gol 11/c untuk Diploma Akuntansi sebanyak 58 orang
9. Pendukung Jaksa / Gol lI/c untuk Diploma Kearsipan sebanyak 4 orang
10. Pendukung Jaksa / Gol ll/c untuk Diploma Perpustakaan sebanyak 2 orang
11. Pendukung Jaksa/Gol ll/c untuk Diploma Perawat Gigi sebanyak 3 orang
PERSYARATAN
1. UMUM
a. WNI
b. Usia 13 tahun - 35 tahun
c. Tidak pernah dihukum kurungan / dipenjara
d. tidak pernah diberhentikan dengan tidak horrnat dari PNS
e. Bukan PNS .
f. Cakap, terampil
g. Berkelakuan baik
h. Sehat Jasmani dan rohani
i. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Indonesia
j. Tidak menjadi anggota Parpol
k. Lulus tes rekrutmen
2. KHUSUS
(untuk pelamar Pascasarjana S2):
a. berusia setinggi-tinggiriya 30 th saat lamaran
b. belum menikah dan bersedia tidak menikah sampai diangkat menjadi PNS
c. Tidak buta warna, cacat fisik, tidak bertato dan bebas narkoba serta mempunyai berat badan ideal
d. Berijazah komputer pada program microsoft office dan pengoperasian internet
e. Menguasai Bahasa Inggris dengan nilai TOEFL minimal 450
f. Telah memiliki ijazah S2 sesuai formasi pada saat melamar dengan IPK serendah-rendahnya 3,00
g. Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(untuk PeIamar Sarjana S1):
a. berusia setinggi-tingginya 28 th saat lamaran
b. belum menikah dan bersedia tidak menikah sampai diangkat menjadi PNS
c. Tidak buta warna, cacat fisik, tidak bertato dan bebas narkoba serta mempunyai berat badan ideal
d. Berijazah komputer pada program micosoft office dan pengoperasian internet
e. Menguasai Bahasa Inggris dengan nilai TOEFL milnimal 400
f. Telah memiliki ijazah S-1 sesuai formasi pads saat melamar dengan IPK serendah-rendahnya 2,75
g. Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minima! B, kecuali untuk propinsi tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(untuk pelamar Diploma III):
a. berusia setinggi-tingginya 27 th saat lamaran
b. belum menikah dan bersedia tidak menikah sampai diangkat menjadi PNS
c. Tidak buta warna, cacat fisik, tidak bertato dan bebas narkoba serta mempunyai berat badan ideal
d. Berijazah komputer pada program microsoft office
e. Menguasai Bahasa inggris dengan nilai TOEFL minimal 350
f. Telah memiliki ijazah D III sesuai formasi pada saat melamar dengan IPK
serendah-rendahnya 2,75
g. Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditusi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
> Bagi pelamar S2 Hukum (Widyaiswara), dokter umurn dan dokter gigi, 81 Hukum (Peneliti), S1 Akuntansi dan Tingkat D III Komputer, Akuntansi (pendukung Jaksa), Kearsipan, Perpustakaan dan Perawat bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa. selama menjadi Pegciwai Negeri Sipil Kejaksaan R.L, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda-tangani oleh yang bersangkutan diatas materai dan dilampirkan dalam berkas pada saat mengajukan Lamaran.
> Bagi pelamar jabatan dokter adalah Dokter Umum / Dokter Gigi yang sudah lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedoktoran.
BERKAS LAMARAN
Setiap pelamar mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 berkas lamaran yang terdiri dari:
a. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan Up. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung R.I.
b. Daftar Riwayat Hidup (DRH) singkat ditulis tangan sendiri
c. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir sesuai kententuan BKN bagi pelamar S2, S1 dan D III sebagaI berikut
- Universitas oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
- Sekolah Tinggi Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik
- Akademi dan Politeknik Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
d. Fotocopy sertifikat. / ijazah komputer yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan
e. Fotocopy sertifikat / ijazah TOEFL yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan
f. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang dilegalisir YANG BERLAKU PADA SAAT MELAMAR.
g. Fotocopy KTP yang dilegalisir oieh instansi / lembaga yang mengeluarkan
h. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah (asli dan fotocopy)
i. Surat keterangan belum menikah dari lurah / kepala desa (asli dan fotocopy)
j. pas foto terbaru hitam putih, Ukuran 3 X 4 cm sebanyak 10 lembar (Iaki-laki tidak berambut panjang)
k. Surat pernyataan bersedia tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Rl, kecuali pelamar S1 Hukum (Calon Jaksa)
I. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan ke dalam stop map sesuai tingkat kualifikasi pendidikan :
- (S2 Hukum, Kedokteran . warna Kuning)
- (S1 Hukum Calon Jaksa: Warna merah dan Calon Peneliti: warna coklat)
- (S1 Akuntansi. warna hijau)
- (D 111 semua jurusan: warna Biru)
PENDAFTARAN
Tanggal 22, 23, 24 dan 25 September 2008 jam 08.00 s/d 12.00 dan 13.00 s/d 15.00, tempat pendaftaran :
KEJAKSAAN AGUNG:
- S2 Hukum
- Dokter Umum dan Dokter gigi
- S1 Hukum dan S1 Akuntansi
- D III Komputer, D III Akuntansi, D III Kearsipan, D III Perpustakaan dan D III Perawat
KEJAKSAAN TINGGI SEl.URUH INDONGSIA (Kecuali Kejati DKl Jakarta):
- S1 Hukum
- D III Komputer dun D III Akuntansi
KETERANGAN:
a. Kejaksaan Agung menerima khusus bagi pelamar yang memiliki KTP Wilayah DKI Jakarta
b. Khusus S2 Hukum, Dokter Umum dan Dokter Gigi, S1 Akuntansi, D III Kearsipan, D III Perpustakaan dan D III Perawat, pendaftaran dan tempat ujian hanya dilakukan di Kejaksaan Agung dan tidak mengikat bagi pelamar yang berdornisili / mempunyai KTP di luar wilayah DKI Jakarta.
c. Masing-masing Kejaksaan Tinggi menenma pendaftaran bagi pelamar yang memiliki KTP di Wilayah Kejaksaan Tinggi setempat, Kecuali Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta tidak menyelenggarakan seleksi.
KETERANGAN
a. Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian) berhak mengikuti ujian penyaringan
b. Ujian Tahap I serentak di Kejaksaan Agung R.I dan masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia
c. Ujian Tahap I (dengan sistem gugur) terdiri dari:
- Tes Kompetensi dasar (TKD) yang terdiri dari tes pengetahuan umurn (TPU), Tes Bakat Skolastik (TB3) dan Tes Skala Kematangan (TSK)
- Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang terdin dari Tes Pengetahuan Akademik
- TKD dan TKB dilaksanakan pada Kamis tanggal 9 oktober 2008 mulai pukul 06.45 s/d 11.15 WlB, 07.30 s/d 12.15 WITA, dan 08.30 s/d 13.15 WIT (bergantung wilayahnya)
d. Ujian Tahap II meliputi (sistern gugur)
1. S2 dan S1
- Psikotest
- Kesehatan
- Wawancara (pejabat eselon I dan II yang ditunjuk)
2. D II meliputi (sistein gugur):
- Kesehatan,
- Wawancara dan
- Ketrampilan / keahlian
e. Tahap akhir Tes bebas narkoba (sistem gugur)
f. Hanya pelamar yang lulus Tahap II dan lulus tes narkoba yang akan diusulkan memperoleh penetapan Nomor ldentitas Pegnwai (NIP) di BKN
g. Jika BKN menolak karena tidak memenuhi persyaratan misalnya: usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan, keabsahan ijasah maka perserta ybs dinyatakan gugur.
h. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan
LAIN-LAIN
a. biaya yang timbul untuk pemeriksaan psikotest, kesehatan, bebas narkoba, perjalanan, penginapan, dan akomodasi lain selama mengikuti test ditanggung sendiri oleh masing-masing peserta.
b. Lamaran dibawa langsung sendiri
c. berkas lamaran bagi yang telah lulus menjadi Arsip Kejaksaan dan bagi yang tidak lulus akan dikembalikan lagi.
d. bila diterima tapi mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis kepada Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung R.I.
e. jangan terpancing bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu
SELAMAT BERJUANG
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama :
Tempat tanggal tahir :
Agama :
Pendidikan :
Formasi yang dilamar :
Alamat :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa apabila saya dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS / PNS Kejaksaan RI, tidak akan menuntut mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa salama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
____________- September 2008
Yang membuat pernyataan
materai Rp.6000
Info selengkapnya dapat dilihat di: http://www.kejaksaan.go.id
0 comments:
Post a Comment